Keenam International Β» Ekspor Β» Perbedaan Jasa Undername dan Ekspor Resmi

Jasa Undername vs Ekspor Resmi

Jasa Undername vs Ekspor Resmi

βš–οΈ Jasa Undername vs Ekspor Resmi | Mana yang Legal dan Aman?

🚫 Masih ragu pakai jasa undername untuk ekspor? Saatnya pahami risiko dan perbedaan nyata antara jasa undername dan ekspor resmi.

πŸ’Ό Keenam International hadir sebagai solusi ekspor resmi dan legal 100%, mendampingi Anda menghindari potensi masalah hukum dan blacklist dari bea cukai.


⚠️ Risiko Menggunakan Jasa Undername:

  • ❌ Tidak atas nama Anda di dokumen PEB
  • ❌ Rawan kena blokir atau investigasi bea cukai
  • ❌ Tidak bisa ajukan insentif ekspor atau klaim pajak
  • ❌ Berisiko untuk legalitas bisnis jangka panjang
  • ❌ Tidak diakui oleh perbankan dan lembaga internasional

βœ… Keunggulan Ekspor Resmi (Legal):

  • βœ”οΈ Atas nama perusahaan Anda sendiri
  • βœ”οΈ Dapatkan PEB, invoice, COO sah
  • βœ”οΈ Bisa ekspor ke semua negara tanpa batas
  • βœ”οΈ Bisa klaim restitusi PPN atau insentif ekspor
  • βœ”οΈ Tercatat sebagai eksportir sah di Indonesia

πŸ“Œ Solusi dari Keenam International:

  • Pengurusan dokumen PEB, invoice, packing list, COO
  • Konsultasi legalitas dan compliance ekspor
  • Pengiriman via laut dan udara ke seluruh dunia
  • Tanpa jasa undername – semua legal atas nama Anda sendiri
  • Cocok untuk UMKM, eksportir, hingga korporasi

🏒 Tentang Keenam International:

Jasa Undername vs Ekspor Resmi
Jasa Undername vs Ekspor Resmi