Ekspor Legal dan Resmi Pulp Kayu ke China
Pulp kayu (wood pulp) merupakan salah satu komoditas ekspor utama dari Indonesia ke China, terutama untuk kebutuhan industri kertas dan tisu. Proses ekspor bahan baku ini harus mengikuti prosedur resmi ekspor dengan dokumen lengkap agar tidak terhambat di bea cukai.
Keenam International membantu eksportir melakukan pengiriman pulp kayu secara resmi, aman, dan bukan undername. Semua proses dilakukan atas nama perusahaan Anda sendiri secara legal dan transparan.
π’ HS Code untuk Pulp Kayu
Produk | HS Code |
---|---|
Pulp Kayu Kimia | 4703.21.00 |
π Dokumen Wajib Ekspor Pulp Kayu
- Packing List & Invoice
- Surat Jalan
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
- Certificate of Origin (COO) β Form E
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Kontrak dagang / Purchase Order
- Sertifikat Fitosanitari (bila dibutuhkan)
π’ Layanan Ekspor dari Keenam International
β
Pengurusan dokumen ekspor (PEB, COO, dll)
β
Pengiriman laut (FCL/LCL) & udara
β
Staf ahli ekspor bahan baku industri
β
Pengiriman langsung ke China (Shanghai, Ningbo, Shenzhen, dll)
β
Monitoring & update pengiriman real-time
β Mengapa Memilih Keenam International?
β Pengalaman 30+ tahun di bidang ekspor-impor
β Legal dan resmi β tidak menggunakan undername
β Dokumen lengkap sesuai aturan bea cukai
β Jaringan global dan mitra pelayaran terpercaya
β Dukungan tim profesional hingga barang sampai
π Konsultasikan Kebutuhan Ekspor Anda Sekarang
Jika Anda adalah eksportir pulp kayu ke China, hubungi tim kami sekarang juga untuk proses legal dan cepat.
π§ Email: KeenamInternational@gmail.com
π± WhatsApp: +62 852-8276-7649
π Telepon: (+62)-21-6498456 / 6283287 / 6010183
π Website: www.KeenamInternational.com
EKSPOR PULP KAYU KE CHINA
