Impor Pulp Kayu ke Indonesia: Proses Resmi & Efisien
Pulp kayu adalah bahan baku utama industri kertas dan tisu di Indonesia. Banyak pabrik besar dan industri percetakan mengimpor pulp kayu dari negara seperti Kanada, Brazil, Finlandia, dan Chile.
Agar proses impor pulp kayu ke Indonesia berjalan lancar dan sesuai regulasi bea cukai, diperlukan dokumen resmi dan pengurusan legal yang lengkap. Keenam International siap menangani seluruh proses tersebut dengan layanan freight forwarding resmi tanpa undername.
π’ HS Code Pulp Kayu
Jenis Barang | HS Code |
---|---|
Pulp Kayu (Wood Pulp) | 4703.21.00 |
π Dokumen Impor yang Diperlukan
- Commercial Invoice & Packing List
- Bill of Lading / Airway Bill
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Surat Keterangan Asal (SKA/COO)
- MSDS jika diperlukan
- Izin Impor dari Kementerian Perindustrian (jika disyaratkan)
π’ Layanan Impor Pulp oleh Keenam International
β
Pengurusan PIB & dokumen bea cukai
β
Penanganan COO, MSDS & manifest
β
Jasa pengiriman laut dan udara dari negara asal
β
Impor legal atas nama perusahaan Anda sendiri
β
Konsultasi dan asistensi regulasi HS Code pulp
β Mengapa Pilih Keenam International?
β Beroperasi resmi sejak 1993
β Tanpa undername β legalitas penuh
β Spesialis impor bahan baku industri
β Penanganan profesional dan tepat waktu
β Tracking, laporan, dan transparansi biaya
π Hubungi Kami Sekarang
Percayakan proses impor pulp kayu Anda kepada freight forwarder terpercaya!
π§ Email: KeenamInternational@gmail.com
π± WhatsApp: +62 852-8276-7649
π Telepon: (+62)-21-6498456 / 6283287 / 6010183
π Website: www.KeenamInternational.com
IMPOR PULP KAYU KE INDONESIA
