Layanan Impor Resmi Unit Pendingin (Chiller & AC Industri) ke Indonesia
Unit pendingin seperti chiller, AC industri, dan cooling system merupakan komponen vital dalam sektor manufaktur, pergudangan, hingga supermarket skala besar. Proses impor unit pendingin ke Indonesia harus memenuhi regulasi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan memerlukan kelengkapan dokumen resmi. Keenam International siap menjadi mitra pengurusan logistik dan kepabeanan yang aman, legal, dan profesional.
βοΈ Jenis Unit Pendingin yang Bisa Diimpor:
- Industrial chiller system
- Air-cooled & water-cooled chillers
- Kompresor AC pendingin ruangan
- Cooling unit pabrik makanan
- Evaporator dan kondensor HVAC
π¦ HS Code (opsional):
8418.69.10, 8418.69.90, 8418.61.00
π Dokumen Wajib:
- Invoice & packing list
- Bill of Lading / Air Waybill
- Sertifikat spesifikasi teknis
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- API-U & NIB
- Surat keterangan fungsional (jika dibutuhkan)
π Layanan oleh Keenam International:
- Import door-to-door dari China, Jepang, Eropa, dan USA
- Customs clearance resmi tanpa undername
- Penanganan alat berat & alat teknis
- Konsultasi kelengkapan dokumen & HS Code
- Tracking & laporan posisi barang real-time
β Kenapa Memilih Keenam International?
βοΈ Resmi & legal β Sesuai aturan DJBC & Kementerian Perdagangan
βοΈ Tim berpengalaman β Spesialis barang industri sejak 1993
βοΈ Harga kompetitif β Bebas biaya tersembunyi
βοΈ Layanan door-to-door β Dari pabrik luar negeri ke lokasi Anda
βοΈ Support dokumen lengkap β Termasuk PIB & clearance teknis
π Hubungi Kami Sekarang:
π Website: KeenamInternational.com
π§ Email: KeenamInternational@gmail.com
π Telp: (+62)-21-6498456 / 6283287 / 6010183
π± WhatsApp: 0852-8276-7649
π Lokasi: Google Maps Keenam International
π· Instagram: @keenaminternational
βΆοΈ YouTube: Keenam International